KENDARI KITA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), getol menyosialisasikan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital dalam aplikasi penyedia layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, Sabtu, 18 Februari 2023.
Baca Juga: Seorang Pria di Kendari Dikeroyok, Kapolresta Beberkan Kronologinya
Meski begitu, KTP digital ini tidak serta merta menghapus penggunaan KTP elektronik.
Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan.
Baca Juga: Ilmuwan: Sarapan Kue Cokelat Membantu Menjaga Berat Badan
Adapun Syarat KTP digital adalah memiliki KTP elektronik atau E KTP, memiliki email pribadi yang masih aktif, memiliki dan menguasai penggunaan smartphone berbasis android.