KENDARI KITA - Orang tua mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak turut hadir dalam sidang vonis Bharada E.
Sidang vonis tersebut, Bharada E divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mendengar putusan hakim, Rosti Simanjuntak mengatakan dirinya dan keluarga menerima putusan majelis hakim.
Baca Juga: Band Anima Bakal Tampil di Kendari, Meriahkan Reuni Akbar SMKN 3
"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujarnya pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” sambungnya.
Sementara itu, Samuel Hutabarat menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. Dia pun menerima vonis 1,5 tahun Bharada E.
Baca Juga: Zudan Arif Fakrulloh Bicara Pentingnya Digital Trust dalam Pengembangan IKD
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," jelas Samuel.
"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," imbuhnya.***