KENDARI KITA-Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan kurungan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Band Anima Bakal Tampil di Kendari, Meriahkan Reuni Akbar SMKN 3
Menurut hakim, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam menyusun keputusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai.
Baca Juga: LM Ikhsan Taufik Ridwan Nyatakan Sikap Dukung La Ode Darwin di Pilkada Muna Barat
Kemudian hal yang meringankan terdakwa adalah keterlibatan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kebenaran perkara pembunuhan berencana itu.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Kepala DPMD Konawe : Prioritas Penggunaan Dana Desa Fokus Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan SDM
Kesimpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Bharada E yang menjawab ‘Siap Komandan’ saat diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.