Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Bharada E atas Perkara Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:41 WIB
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan/

KENDARI KITA-Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan kurungan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis terhadap Bharada E disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Band Anima Bakal Tampil di Kendari, Meriahkan Reuni Akbar SMKN 3

Menurut hakim, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam menyusun keputusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai.

Baca Juga: LM Ikhsan Taufik Ridwan Nyatakan Sikap Dukung La Ode Darwin di Pilkada Muna Barat

Kemudian hal yang meringankan terdakwa adalah keterlibatan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kebenaran perkara pembunuhan berencana itu.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Kepala DPMD Konawe : Prioritas Penggunaan Dana Desa Fokus Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan SDM

Kesimpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Bharada E yang menjawab ‘Siap Komandan’ saat diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin, mengutip laman pikiran-rakyat.com, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Zudan Arif Fakrulloh Bicara Pentingnya Digital Trust dalam Pengembangan IKD

Kendati demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer yang berdampak pada berat atau ringannya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Alimin juga menambahkan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam kasus ini, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Inisiatif Lahirkan Program UMKM yang Merakyat

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ujarnya.

Selain Richard Eliezer,  empat terdakwa lainnya yang sudah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim PN Jaksel, yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: pikiran.rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x