Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Bharada E atas Perkara Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:41 WIB
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Februari 2023 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun belakangan vonis yang dijatuhkan kepada pria berusia 24 tahun ini jauh lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya.

Baca Juga: Mengenal Cupid, Dewa Cinta yang Identik dengan Momen Valentine

Berikut ini hal yang meringankan hukuman Bharada E:

1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo.

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.

3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi.

4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Kronologi Karyawan Tambang Morosi Dibusur OTK saat Liburan di Kendari

Sedangkan 3 hal yang memberatkan tuntutan Bharada E, yakni  terdakwa merupakan eksekutor.

Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.

Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

Baca Juga: Pendapat Ulama tentang Niat Puasa Ramadhan

Dalam perkara ini, hakim diketahui telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf juga sudah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: pikiran.rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x