Mitigasi Kekerasal Seksual di Lingkungan Pendidikan, Pemerintah Bentuk Satgas PPKS

- 4 Februari 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi-penyintas kekerasan seksual.
Ilustrasi-penyintas kekerasan seksual. /Melanie Wasser/Unsplash.com/

KENDARI KITA-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membentuk Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan penddikan.

Pembentukan Satgas PPKS ini sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Ide Seru Merayakan Valentine Bersama Ibu

Upaya tersebut terus didorong, menyusul angka peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan yang masih mengkhawatirkan.

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Upah Lembur tak Dibayar, Pemerintah Bakal Turun Tangan

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengatakan, saat ini keseluruhan dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka. Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” kata Ruspita Rini, melansir laman Kemendikbudristek, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Tentang Fahira Rizal: Putri Cilik Daerah Muna, Penggemar BLACKPINK yang Getol Menggeluti Dunia Modelling

Rusprita menambahkan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021.

Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Jumlah anggota Satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

Baca Juga: Harga Emas 4 Februari 2023 Merosot hingga Rp 13.000 per Gram

“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” kata Rusprita.

Rusprita menambahkan bahwa Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca Juga: Ini Program Strategis Yudhianto Mahardika Pasca Didaulat Sebagai Ketum Perkemi Sultra

Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan  penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” ujarnya.

Baca Juga: Ampuh Sultra Desak Mabes Polri dan KLHK Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konut yang Libatkan PT WMB

Di lain kesempatan, Ketua Satgas PPKS Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Lenny Brida menekankan bahwa tujuan utama Satgas PPKS adalah untuk membantu para korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Tujuan kita adalah membantu, memberikan services pada korban. Kita semua berharap dengan adanya Satgas PPKS, mereka yang merasa telah menjadi korban atas tindak kekerasan seksual berani melapor dan kita bisa memberikan pelayanan yang nyaman bagi mereka dan mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas,” tutur Lenny.

Baca Juga: Nesya Edelweis, Gadis Cilik Asal Muna, Jajal Dunia Modelling Sejak Dini

Hal senada diutarakan Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman.

Ia mengatakan bahwa perguruan tinggi sangat menyambut baik mandat Pembentukan Satgas PPKS melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Akselerasi Capaian Program PTSL, BPN Konawe Launching Gemapatas

“Kami berharap dengan hadirnya Satgas PPKS bisa mengubah budaya  yang selama ini ada, sehingga  kalau ada kasus jangan dibiarkan tapi diselesaikan,” ucap Manneke.

Ia pun mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas PPKS UI bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika. Menurutnya, corong utama untuk menelusuri kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa adalah  Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Baca Juga: Seven Wonder Sultra Siap Mencapai Target 6,6 Juta Perjalanan Wisata

“Di UI juga sebenarnya sudah ada dua fakultas yang telah memiliki satgas sendiri yaitu  FISIP dan  Fakultas Psikologi, yang dibantu juga oleh komunitas internal kampus, HopeHelps UI. Kami tentu akan ajak mereka untuk kerja sama. Pada prinsipnya, Satgas PPKS hadir untuk melindungi korban dan (menyosialisasikan untuk) jangan takut melapor,” ujar Manneke.

Kemendikbudristek beserta Satgas PPKS yang sudah terbentuk turut mengajak seluruh elemen perguruan tinggi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Baca Juga: Review Samsung Galaxy S23: Android Kelas Atas Berbekal Kamera 200MP, Baterai Lebih Besar

Tujuannya tak lain demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Editor: Mirkas

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x