Sementara itu, untuk persidangan terdakwa Baiquni rencananya akan menghadirkan seorang saksi ahli pidana.
Baca Juga: Komnas HAM Nyatakan Bakal Selidiki Hak Asasi Atas Keluarga Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo
Dalam perkara perintangan penyidikan, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***