Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

- 5 Januari 2023, 11:15 WIB
Ferdy Sambo akan menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ferdy Sambo akan menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. /PMJ News

KENDARI KITA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidamg kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 5 Januari 2023.

Sidang kedua terdakwa hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi mahkota yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi mahkota yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Polisi Siap Amankan Peninjauan Lokasi Pembunuhan Brigadir J Oleh Hakim, Jaksa dan Seluruh Terdakwa

“Saksi HK-AN hari ini FS dan BW,” ujar Ragahdo dikutip di PMJ News.

Selain itu, terdakwa Hendra dan Agus juga akan menjadi saksi untuk persidangan masing-masing.

Hendra akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Agus, begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan Ferdy Sambo Nilai Pembunuhan Berencana Brigadir J Tak Penuhi Syarat

Sementara itu, terdakwa perintangan penyidikan lainnya, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo juga akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Arif yakni ahli pidana dan forensik, serta kemungkinan menghadirkan saksi mahkota lain.

Sementara itu, untuk persidangan terdakwa Baiquni rencananya akan menghadirkan seorang saksi ahli pidana.

Baca Juga: Komnas HAM Nyatakan Bakal Selidiki Hak Asasi Atas Keluarga Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo

Dalam perkara perintangan penyidikan, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x