Aturan Pelaksanaan Nataru 2023, Menko PMK: Masyarakat Bebas Beraktifitas Secara Terukur

- 17 Desember 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. /PIxabay.com/luisqb/5images/

KENDARI KITA- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, atau masyarakat bebas beraktifitas secara terukur pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Hal itu diungkapkan Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Harga Emas Akhir Pekan Melambung ke Level Rp 1.008.000 per Gram

Muhadjir mengatakan perayaan sudah diperbolehkan, namun dengan beberapa ketentuan berlaku.

"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir, melansir Pikiranrakyat.com, Sabtu, 17 Desember 2022.

Baca Juga: Twibbon Natal dan Tahun Baru: Jelajahi Link dan Tutorialnya Disini

Meski publik sudah diperbolehkan menyelenggarakan perayaan, namun kata Muhadjir, semua pihak tetap harus taat pada ketentuan-ketentuan Pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid -19.

Di kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo  memastikan seluruh jajaran TNI-Polri berperan aktif dalam pengamanan Nataru kali ini.

Baca Juga: Apa tu OCD: Kategori, Gejala dan Penanganannya

Polri juga melibatkan peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas), serta organisasi kepemudaan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.

"Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut; sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," kata Sigit.

Baca Juga: Jadwal Tes Hingga Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Mulai Dirilis 16 Desember 2022

Pengamanan kali ini juga dilengkapi penjagaan dari Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Densus 88 akan menjaga mata personel tetap terbuka awas di malam Nataru, sehingga rangkaian kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diintervensi aksi teror yang meresahkan.

Baca Juga: Aksi Kate Winslet Tahan Napas di Proyek Film Avatar 2, Kalahkan Rekor Tom Cruise

Terkait pelaksanaan ibadah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membenarkan peniadaan pembatasan, sebagaimana instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Namun kata Yaqut, masyarakat bisa beraktivitas secara terukur.

Baca Juga: PRIMA Jatim Tuntut KPU Diaudit, Samirin: Data SIPOL Juga Harus Dibuka Untuk Publik

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.

Pengamanan Natal dan Tahun Baru kali ini juga melibatkan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Menparekraf Sandiaga Uno, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Pertamina. ***

Editor: Mirkas

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x