KENDARI KITA - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa meminta agar salah satu anggota Paspampres yang diduga perkosa perwira muda dipecat.
Sebelumnya dikabarkan adanya seorang perwira Paspampres berpangkat mayor diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Perwira muda perempuan yang dikabarkan diperkosa itu berasal dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Baca Juga: Presiden RI Jokowi Serahkan 1.552.000 Sertifikat Tanah ke 34 Provinsi
Andika pun mengaku saat ini pihaknya telah menyelidiki dan akan menindak oknum Paspampres berpangkat mayor itu.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa saat dikutip KendariKita.Com dari PMJ News pada Jumat, 2 Desember 2022.
Selain itu, Andika juga meminta agar pemerkosa itu diberikan hukuman tegas.
Baca Juga: Penyebab Tawuran Antarpelajar di Kendari Diungkap Polisi: Dendam Lama Hingga Saling Ejek
Bahkan, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan agar anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," jelas Andika.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," sambungnya.
Lebih jauh, Andika mengaku jika saat ini pihaknya (Mabes TNI) sedang menangani kasus itu.
Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI," jelasnya.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Merangkak Naik Mulai 1 Desember 2022, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Pengambilan ahli itu dikarenakan pelaku berasal dari Paspampres, dan tentu dibawah Mabes TNI.***