"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," sambungnya.
Lebih jauh, Andika mengaku jika saat ini pihaknya (Mabes TNI) sedang menangani kasus itu.
Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI," jelasnya.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Merangkak Naik Mulai 1 Desember 2022, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Pengambilan ahli itu dikarenakan pelaku berasal dari Paspampres, dan tentu dibawah Mabes TNI.***