Mengenal Fitur Identitas Kependudukan Digital, Mulai Diberlakukan di Wilayah Sultra

13 Februari 2023, 17:52 WIB
Contoh fitur KTP digital yang telah dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). /dukcapil.kemendagri.go.id/

 

KENDARI KITA-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyosialisasikan penggunaan KTP digital yang dapat diakses di aplikasi Digital ID.

Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini merupakan program yang mulai disosialisasikan Direktorat Capil Kemendagri sejak Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kantor Maxim Kendari Disegel Puluhan Driver, Ini Penyebabnya

Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga perlahan mulai diterapkan dalam layanan data kependudukan.

Kepala Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra, Muh Fadlansyah mengatakan, saat ini Disdukcapil mulai menerapkan layanan KTP digital.

Baca Juga: Polda Sultra Amankan 215 Gram Sabu Siap Edar Dari Tangan Seorang Pria di Konawe

Tujuannya kata Fadlansyah, agar pelayanan tetap berjalan.

Disamping itu kata Fadlansyah, permintaan ketersediaan blanko KTP elektronik yang disiapkan Kemendagri terus bertambah sehingga anggarannya yang digelontorkan juga terus bertambah, sedangkan keuangan negara saat ini tak baik-baik saja.

Baca Juga: 832 Guru Berstatus P3K Terima SK Perpanjangan Kontrak Kerja dari Kery Konggoasa

Oleh karena itu untuk mengantisipasi agar pelayanan tetap berjalan dengan lancar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberlakukan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Fadlan menambahkan, Identitas Kependukan Digital telah memiliki perangkat hukum dalam bentuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan sudah dilaunching secara Nasional di Bulan Februari Tahun 2022 di Bali.

Baca Juga: Nama Sudirman Mencuat di Bursa Pilwali Kendari, Bappilu PKS: Beliau Salah Satu Kader Terbaik Kami

"Identitas Kependudukan Digital ini sudah ada payung hukumnya dalam bentuk Permendagri kemudian sudah dilaunching secara nasional tahun lalu bulan februari di abali,"ujarnya.

Keistimewaan IKD menurut Fadlansyah adlaah semua dokumen kependudukan tersimpan di perangkat handphone masing-masing  seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) yang nantinya terintegrasi dengan dokumen-dokumen lainnya diantaranya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkumham Sultra: Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan Masyarakat

Fadlan menambahkan bahwa pelayanan KTP konvensional saat ini masih diberlakukan tetapi tetapi kuotanya akan dikurangi, sehingga perlahan pelayanan fokus ke KTP digital.

"Tapi tetap pelayanan kepemilikan dokumen pendudukan seperti KTP elektronik tetap kami berlakukan, tetap itu jalan tapi frekuensinya juga sudah mulai kita kurangi, kita kedepankan Digital ID, karena memang stok blangko juga tidak terlalu banyak,"ujarnya.

Baca Juga: Bappilu PKS Kendari Susun Persiapan Pemilu 2024, Sederet Nama Figur Internal Mulai Mencuat

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk mengatakan, KTP digital pada aplikasi Digital ID menyematkan beragam fitur.

Menurut Erik, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.

Apabila diklik, maka otomatis memunculkan data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat pemilik akun.

Baca Juga: Mengintip Tradisi Valentine di Malaysia, India, Spanyol dan Skotlandia

"Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan," kata Erikson. 

Biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) juga disematkan dalam aplikasi ini.

Baca Juga: Keutamaan dan Hakikat Ibadah Puasa Ramadhan

Sedangkan menu dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu kependudukan dan lainnya.

Dalam menu kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga digital.

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Baca Juga: Liga Sentra Indonesia Zona Sulawesi Tenggara Daratan Resmi Dihelat di Kolaka

Pada bagian bawah terdapat menu KTP digital, biodata, pindai, dan kunci. Dalam menu KTP digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. 

Sedangkan pada menu pindai berfungsi melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. 

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi  fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi.

Baca Juga: Konser Musik Si Syantik Pujaan Hati, Sibad Perdana Sapa Ratusan Penggemar di Kendari

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman. tidak disalahgunakan,” kata Erikson.

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler