Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Konten Jual Beli Organ Tubuh

28 Januari 2023, 19:02 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan. /kominfo.go.id/

KENDARI KITA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis, 12 Januari 2023.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Soal Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, KPK: Nilai Manfaat Hak Semua Jamaah

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Samuel, melansir laman Kominfo.go.id, Sabtu, 28 Januari 2023.

Sebelumnya, Tim AIS Kementerian Kominfo telah memantau beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. 

Baca Juga: Tiga Jenis Investasi yang Bernilai Lebih Dari Sekedar Cuan

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” ujarnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Baca Juga: PT TID Tuai Sorotan Masyarakat Desa Lengora Kabaena, Samsul Bahri: Pekerja Lokal Tak Diberdayakan

Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menigonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” kata Semuel.

Baca Juga: Ketum PHRI Bicara Soal Kemerosotan Sektor Pariwisata Wakatobi Kini

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Semuel.

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Ala Filosofi Tionghoa

Pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.  

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Turun Lagi ke Level Rp 1.029.000 per Gram

Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. 

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” ungkapnya.***

Editor: Mirkas

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler