Soal Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, KPK: Nilai Manfaat Hak Semua Jamaah

28 Januari 2023, 18:46 WIB
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan. /kemenag.go.id/Romadaniel

KENDARI KITA-Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa dana nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah hak semua jamaah yang sudah membayarkan setoran.

Menurut Pahala, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen.

Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jamaah haji.

Baca Juga: Tiga Jenis Investasi yang Bernilai Lebih Dari Sekedar Cuan

Kedua, Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana setoran jamaah.

Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan bahwa nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Baca Juga: PT TID Tuai Sorotan Masyarakat Desa Lengora Kabaena, Samsul Bahri: Pekerja Lokal Tak Diberdayakan

Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” kata Pahala Nainggolan dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, dari laman Kemenag.go.id, Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga: Ketum PHRI Bicara Soal Kemerosotan Sektor Pariwisata Wakatobi Kini

Karena milik semua jemaah, dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis.

Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta. Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48 persen), sisanya diambil dari dana Nilai Manfaat (52 persen).

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Ala Filosofi Tionghoa

Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair. Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta. Sebagai respon atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbit Kepres No 8 tahun 2022. Meski demikian, jamaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp39,8 juta.

“Waktu itu, diputuskan jamaah tidak menambah apapun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadinya hanya Rp 4,2 triliun, karena ada kenaikan di sana menjadi Rp 5,4 triliun.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Turun Lagi ke Level Rp 1.029.000 per Gram

Ini ditetapkan dalam Kepres sebagai reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya jamaah hanya menanggung 40 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat dan dana efisiensi menanggung 59 atau hampir 60 persen,” ujarnya.

“Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini kapan (waktu) dana nilai manfaat BPKH akan habis. Sekarang hanya 15T kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH. Kalau terus 60% “disubsidi” jamaah, maka akan habis itu,” sambungnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV di ANTV : Sabtu 28 Januari 2022, Ada Anupamaa, Nakusha dan Suami Pengganti

KPK, kata Nainggolan, sudah meminta BPKH melakukan kajian sustainibilitas (keberlanjutan) dana haji sejak tahun 2020.

Kajian itu juga sudah dilakukan dan sudah terlihat skemanya. Apalagi tahun 2027 akan ada dua kali pemberangkatan jeamah haji.

Itu berarti akan semakin banyak lagi dana akumulasi Nilai Manfaat yang harus disiapkan.

Baca Juga: KPK Apresiasi Industri Jasa Keuangan yang Implementasikan Pedal, Salah Satunya Bank Sultra

Sejalan dengan itu, KPK mendukung usulan adanya perubahan skema biaya haji demi keberlanjutan nilai manfaat.

Sebab, nilai manfaat bukan hanya milik jamaah yang mau berangkat, tapi juga jamaah yang sedang menunggu dan itu jumlahnya lebih banyak.

Baca Juga: BPKH Diminta Susun Roadmap Pembiayaan Haji Tahun 2023

Sehingga, kalau habis dalam waktu dekat ini, maka jamaah yang masih menunggu akan lebih repot lagi.

“Oleh karena itu, KPK mendukng dengan syarat efisiensi di dalam negeri, efisiensi di luar negeri, dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, masyarakat kita dorong transparansi komposisi biaya. Sebab, dengan komposisi 40 (Bipih) : 60 (Nilai Manfaat) seperti tahun 2022, kami pastikan bersama BPKH, kita hitung simulasinya, tidak akan berlangsung lama,” pungkasnya.



Editor: Mirkas

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler