Tenaga Honorer Akan Dihapus Secara Resmi Pada Tahun 2023 Mendatang Oleh Pemerintah

5 Juni 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi pegawai. Pemerintah berencana untuk mengahpus tenaga honorer pada tahun 2023. /Dok. Deskjabar.com/

KENDARI KITA - Pemerintah dikabarkan akan secara resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit pada 31 Mei 2022.

Surat edaran tersebut tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal yang sama diatur dalam tuangan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM aparatur telah mengatur ASN.

Baca Juga: Terus Beri Pelayanan Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sediakan Pijat Refleksi Gratis

Dalam poin 4 huruf (g) pasal 99 ayat (1), nantinya pegawai Non-PNS dalam waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Non-PNS nantinya bisa diangkat menjadi PNS ataupun PPPK namun tetap harus mengikuti seleksi dan harus sesuai persyaratan yang telah berlaku.

Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap 5 Juni 2022: SCTV, ANTV, RCTI, GTV, MNC TV, INDOSIAR, TRANS 7, TRANS TV, NET TV

Masih dalam pasal yang sama ayat (3) berbunyi PPK dan jabatan lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dengan keluarnya surat keputusan itu maka dalam penataan ASN, para pejabat pembina kepegawaian harus:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Legenda Badminton Indonesia, Greysia Polii Gantung Raket: Final Piala Indonesia Master 2022

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-PNS yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Kerap Disebut Pasangan Kuda Hitam, AHY dan Anies Baswedan Bertemu di Pertandingan Formula E

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Tags

Terkini

Terpopuler