Cek Harga Emas Antam 6 Oktober Disini: Turun Lagi ke Level Rp 957.000 per Gram

- 6 Oktober 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi emas batangan.
Ilustrasi emas batangan. /Pixabay.com/Hamiltonleen/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat turun dengan selisih Rp 5.000, dari level Rp 962.000 menjadi Rp 957.000 per gram pada perdagangan 6 Oktober 2022.

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 528.500 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 897.600.000.

Baca Juga: Lukman Abunawas Sebut Keberadaan APBMI Dongkrak Laju Pertumbuhan Ekonomi Sultra

Berbeda dari harga dasar, harga buyback (harga jual kembali) emas Antam mengalami penurunan namun tak begitu signifikan yakni sebesar Rp 2.000 dari harga sebelumnya yakni Rp 840.000 per gram menjadi Rp 838.000.

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0.5 gram  Rp 528.500

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 5 Oktober 2022: Melonjak ke Level Rp 962.00 per Gram

Harga emas 1 gram     Rp 957.000

Harga emas 2 gram     Rp 1.854.000

Harga emas 3 gram     Rp 2.756.000

Baca Juga: APK di Pohon Dicopot : Relawan ASR Protes, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Kendari Perihal Retribusi

Harga emas 5 gram     Rp 4.560.000

Harga emas 10 gram   Rp 9.065.000

Harga emas 25 gram   Rp 22.537.000

Baca Juga: Segera Digelar, Muswil APBMI Bakal Dihadiri Wakil Gubernur Sultra dan Ketua Umum

Harga emas 50 gram   Rp 44.995.000

Harga emas 100 gram  Rp 89.912.000

Harga emas 250 gram  Rp 224.515.000

Baca Juga: Oknum Polres Kolut Diduga Bekingi PT Riota Lakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga

Harga emas 500 gram  Rp 448.820.000

Harga emas 1000 gram Rp 897.600.000

Baca Juga: Zodiak Paling Manipulatif dalam Zona Astrologi: Taurus Playing Victim, Sagiitarius Ahli Love Boombing

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Kedipan Mata, Isyarat yang Membuat Kucing Terhubung Secara Emosional dengan Manusia

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai Rupiah terhadap Dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x