Harga Emas 1 Oktober 2022: Mulai Turun Rp 2.000 ke Level Rp 943.000 per Gram, Buyback Stagnan

- 1 Oktober 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi emas batangan Fine Gold.
Ilustrasi emas batangan Fine Gold. /Pixabay.com/Hamiltonleen/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat Sabtu, 1 Oktober 2022 mulai turun lagi dengan selisih Rp 2.000 dari harga Rp 945.000 ke Rp 943.000 per gram.

Seperti dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.

Adapun harga buyback (harga jual kembali) emas Antam tercatat tak  mengalami penurunan ataupun lonjakan alias stagnan di level Rp 814.000 per gram.

Baca Juga: Kedipan Mata, Isyarat yang Membuat Kucing Terhubung Secara Emosional dengan Manusia

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0.5 gram    Rp 521.500

Harga emas 1 gram       Rp 943.000

Harga emas 2 gram       Rp 1.826.000

Baca Juga: Naik Lagi, Harga Emas Antam 30 September 2022 Sampai ke Level Rp 945.000 per Gram

Harga emas 3 gram       Rp 2.714.000

Harga emas 5 gram       Rp 4.490.000

Harga emas 10 gram     Rp 8.925.000

Baca Juga: Mengetahui Sinyal yang Megindikasikan Tubuh Sedang Tidak Sehat

Harga emas 25 gram     Rp 22.187.000

Harga emas 50 gram     Rp 44.295.000

Harga emas 100 gram   Rp 88.512.000

Baca Juga: Astrologi 29 September 2022: Cara Virgo, Libra dan Aries Memahami Pentingnya Mencintai Diri Sendiri

Harga emas 250 gram   Rp 221.015.000

Harga emas 500 gram   Rp 441.820.000

Harga emas 1000 gram  Rp 883.600.000

Baca Juga: Harga Emas 29 September 2022 Melonjak ke Level Rp 942.000 per Gram

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Lakukan Pemberdayaan, PT Cinta Jaya Bakal Akomodir PBM Lokal

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai Rupiah terhadap Dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x