PPKD Terindikasi Cacat Hukum, Warga Desa Ghonsume: Desk Pilkades Harus Dievaluasi

- 28 September 2022, 12:34 WIB
Aliansi Masyarakat Ghonsume Menggugat (MGM), menyerukan aksi protes terkait indikasi keberpihakan tim Desk Pilkades Ghonsume.
Aliansi Masyarakat Ghonsume Menggugat (MGM), menyerukan aksi protes terkait indikasi keberpihakan tim Desk Pilkades Ghonsume. /Istimewa/

KENDARI KITA-Sejumlah warga yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Ghonsume Menggugat (MGM), menyerukan aksi protes terkait indikasi cacat hukum yang berada di lingkaran tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ghonsume, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

Isu keberpihakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Ghonsume belakangan juga mulai mencuat seiring tahapan pelaksanaan Pilkades itu.

"Setiap kegiatan PPKD Desa Ghonsume tidak dilakukan secara transparan, kegiatannya selalu dilakukan pada malam hari. Dan seorang anggota PPKD, yaitu Nuzran Khairatun Hizan, tidak pernah diundang dalam kegiatan PPKD," ungkap Nadin, salah satu Cakades Ghonsume.
 
Lanjut Nadin, PPKD Desa Ghonsume terindikasi bukan sebagai panitia profesional yang bertugas menyukseskan penyelenggaraan Pilkades, melainkan menjadi tim sukses salah satu Cakades.

Baca Juga: Harga Emas Antam 28 September 2022 Naik Lagi di Level Rp 932.000 per Gram

"PPKD desa Ghonsume tidak pernah transparan dan terbuka menyampaikan setiap tahapan Pilkades kepada para Cakades.Bahkan dengan terang-terangan mengikuti acara, syukuran makan bersama salah satu cakades yang berkasnya dinyatakan lolos," terang Nadin.

Ditempat rerpisah, Cakades lainnya yakni Halim mengungkapkan kejanggalan soal tahapan perbaikan berkas yg dijadwalkan tuntas pada tanggal 22 september 2022.

"Tahapan dibuka sampai tanggal 26 September 2022 pada malam hari, sementara PPKD sudah melakukan penelitian berkas kelengkapan para cakades sesuai jadwal tahapan,"ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Rabu 28 September 2022 : Cinta Alesha, Ikatan Cinta Hingga Preman Pensiun

"Yang lebih parahnya, saya sebagai cakades merasa ragu dengan kinerja PPKD, karena ada lampiran berkas yang tidak disampaikan kepada saya sebagai calon, sehingga saya  tidak lampirkan, namun saya tetap diloloskan, yang menjadi keraguan saya, jangan sampai  ini menjadi senjata menjatuhkan saya jika dikemudian hari terpilih sebagai pemenang dalam pemilihan Kepala Desa" imbuhnya.

Halim juga mengungkapkan keberadaan anggota PPKD yang diduga masih aktif sebagai anggota partai politik namun masih tetap terpilih menjadi panitia, sementara pada syarat pemilihan PPKD pada pasal 14 poin e, sangat jelas substansi soal larangan tersebut.

"Dari beberapa poin diatas, maka kami berkesimpulan bahwa PPKD desa Ghonsume terbukti secara sah telah melakukan kesalahan dan mencederai perbup yg harusnya menjadi pijakan konstitusi dalam melaksanakan pilkades serentak," kata Halim.

Baca Juga: Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Disematkan kepada Jokowi, Ini Maknanya

"Untuk itu, kami masyarakat desa Ghonsume menolak pilkades didesa Ghonsume untuk dilanjutkan dan kami meminta desk pilkades kabupaten kiranya dapat mengevaluasi PPKD desa Ghonsume, Serta menghentikan proses pilkades di Desa Ghonsume, sebab jika ini tidak segera ditindaklanjuti, kami pastikan kamtibmas Desa Ghonsume memanas," pungkas Halim. (Machdin Raha)

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x