Lonjakan Tajam Harga Emas Awal Pekan : Tembus Ke Level 1.013.000 per Gram

14 Desember 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi emas batangan. /Freepik.com/Wirestock/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat di perdagangan awal pekan, Rabu, 14 Desember 2022, melonjak tajam dengan selisih Rp 15.000 per gram ke level Rp 1.013.000  per gram.

Di bursa perdagangan emas sebelumnya, harga dasar emas antam tercatat masih berbanderol Rp998.000.

Baca Juga: Sikapi Tuntutan Demonstran, DPRD Sultra: Kami Merekomendasi Pemberhentian Aktivitas Tambang PT CSM

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik kenaikan harga dasar emas ini cenderung variatif menyesuaikan ukuran cetak masing-masing emas.

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 556.500 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 953.600.000.

Baca Juga: Pengawasan Berbasis Digital, Strategi Pemda Mubar Akselerasi Kinerja ASN

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga melonjak dengan selisih yang sama dengan harga dasar: Rp 15.000 dari harga sebelumnya: Rp  898.000 menjadi Rp 913.000 per gram.

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Baca Juga: Prima DKI Lagi-lagi Soroti KPU RI Soal Dugaan Pelanggaran Verifikasi Parpol

Harga emas 0.5  gram        Rp    556.500

Harga emas 1     gram        Rp 1.013.000

Harga emas 2     gram        Rp 1.966.000

Harga emas 3     gram        Rp 2.924.000

Baca Juga: Xiaomi 13 Dirilis Akhir Tahun Ini: Performa Lebih Canggih, Berbekal Fitur Baru Pendeteksi Spam Penipuan

Harga emas 5     gram        Rp 4.840.000

Harga emas 10   gram        Rp 9.625.000

Harga emas 25   gram        Rp 23.937.000

Harga emas 50   gram        Rp 47.795.000

Baca Juga: Kejati Sultra Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

Harga emas 100  gram       Rp 95.512.000

Harga emas 250  gram       Rp 238.515.000

Harga emas 500  gram       Rp 476.820.000

Harga emas 1000 gram      Rp 953.600.000

Baca Juga: BPD PHRI Sultra Siap Menjaring Bakal Calon Ketua Baru

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Baca Juga: Pemda Mubar Perkuat Pengawasan Birokrasi Lewat Penerapan Aplikasi Digital

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler