Sikapi Tuntutan Demonstran, DPRD Sultra: Kami Merekomendasi Pemberhentian Aktivitas Tambang PT CSM

- 13 Desember 2022, 19:15 WIB
DPRD Sultra menindaklanjuti tuntutan massa aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, terkait aktifitas eksplorasi tambang oleh PT Citra Silika Malawa (CSM) di dalam wilayah IUP PT Golden Anugrah Nusantara. 
DPRD Sultra menindaklanjuti tuntutan massa aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, terkait aktifitas eksplorasi tambang oleh PT Citra Silika Malawa (CSM) di dalam wilayah IUP PT Golden Anugrah Nusantara.  /Istimewa/

KENDARI KITA-DPRD Sultra menindaklanjuti tuntutan massa aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, terkait aktifitas eksplorasi tambang oleh PT Citra Silika Malawa (CSM) di dalam wilayah IUP PT Golden Anugrah Nusantara (GAN).

Sekretaris Komisi III DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai,SH mengatakan, pihaknya menyikapi tuntutan demonstran dengan menyarankan kedua pihak, yakni PT CSM dan PT GAN, untuk mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan memberhentikan sementara segala aktifitas pertambangan diatas lahan yang menjadi sengketa kedua pihak saat ini.

Baca Juga: Pengawasan Berbasis Digital, Strategi Pemda Mubar Akselerasi Kinerja ASN

"Yang jelas kami menyarankan untuk diberhentikan aktivitas sementara,tetapi yang lebih penting itu keamanan dan ketertiban masyarakat yang paling utama," kata Frebi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) konflik PT CSM Versus PT GAN, di gedung DPRD Sultra, Selasa, 13 Desember 2022.

Frebi juga menegaskan bahwa Komisi III DPRD Sultra akan mengawal persoalan ini bersama pihak terkait, khususnya Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI), dengan membawa dokumen-dokumen penting dari kedua pihak yang terlibat sengketa,  PT GAN maupun PT CSM.

Baca Juga: Prima DKI Lagi-lagi Soroti KPU RI Soal Dugaan Pelanggaran Verifikasi Parpol

"Yang dibutuhkan saat ini adalah  perwakilan dari PT GAN, PT CSM dan perwakilan dari pihak - pihak yang terkait di daerah untuk bertemu Kementerian ESDM, Penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN ), untuk ditindaklanjuti ke ranah di Komisi VII DPR RI," ungkap Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Sultra ini.

Kuasa Hukum dari PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan, pihak PT CSM belum mampu menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatas lahan seluas 475 hektar itu secara terbuka.

Baca Juga: Xiaomi 13 Dirilis Akhir Tahun Ini: Performa Lebih Canggih, Berbekal Fitur Baru Pendeteksi Spam Penipuan

"Saya pikir yang sangat kami sayangkan adalah, pihak PT CSM dari sebelum RDP sampai selesai belum mampu menunjukkan IUP yang 475 itu biar jelas terang benderang biar tidak jadi polemik dan itu yang kami sayangkan," ungkapnya.

Karena itu, Kadir menilai bahwa kebenaran sudah berada di pihak PT GAN sehingga ia tak segan  membuka semua data secara terbuka.

Baca Juga: Kejati Sultra Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

"Tadi kami sudah menyatakan bahwa kami siap terbuka biar tidak terjadi polemik secara perpanjangan, masalah data pun kami siap," ujar Kadir.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x