Update Harga Emas Akhir Pekan: Merosot Ke Level Rp 978.000 per Gram

19 November 2022, 15:40 WIB
Ilusrtrasi emas batangan Fine Gold /PIxabay.com/Hamiltonleen/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat merosot dengan selisih Rp 2.000 ke level Rp 978.000 per gram, pada perdagangan akhir pekan ini, 19 November 2022.

Sebelumnya harga emas tercatat berada di angka Rp 980.000 per gram.

Baca Juga: Temuan Kerangka di Gua Kalimantan, Ilmuwan: Operasi Medis Sudah Ada Sejak 30.000 Tahun Silam

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik penurunan, lonjakan, hingga stagnasi harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 539.000. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 918.600.000.

Baca Juga: Serobot Lahan Warga, UHO Kendari Digugat : Pengadilan Negeri Kabulkan Gugatan Sugiati

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami penurunan dengan selisih harga Rp 2.000 dari harga Rp 886.000 per gram menjadi Rp 884.000 per gram.

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Baca Juga: KPU Konawe Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

Harga emas 0.5 gram    Rp 539.000

Harga emas 1 gram       Rp 978.000

Harga emas 2 gram       Rp 1.896.000

Baca Juga: Buron Dua Bulan, Tersangka Pencabulan Dua Anak di Konawe Akhirnya Dibekuk Polisi

Harga emas 3 gram       Rp 2.819.000

Harga emas 5 gram       Rp 4.665.000

Harga emas 10 gram     Rp 9.275.000

Baca Juga: Asmawa Tosepu Bertemu Itjen Kemendagri dan OPD, Bahas Tndak Lanjut Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Kendari

Harga emas 25 gram     Rp 23.062.000

Harga emas 50 gram     Rp 46.045.000

Harga emas 100 gram   Rp 92.012.000

Baca Juga: KADIN Sultra Distribusikan 47 Ton Beras Kolaka Di Wilayah Indonesia

Harga emas 250 gram   Rp 229.765.000

Harga emas 500 gram   Rp 459.320.000

Harga emas 1000 gram Rp 918.600.000

Baca Juga: 2 Orang Pelaku Pembusuran Berhasil Diringkus Tim Buser77 Polresta Kendari

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Honda WR-V Mengaspal di Kendari, Dapatkan Berbagai Promo Menarik

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Baca Juga: Korban Pembusuran di Kendari Ungkap Ciri-ciri Pelaku: Motor Berknalpot Bogar, Gaya Sok Jagoan

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***




 

 



 

 

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler