KENDARI KITA - Dengan menggunakan empat Sertifikat Hak Milik (SHM), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari diduga lakukan penyerobotan lahan milik Sugiati yang berada didi Jalan Prof. Dr. Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tindakan pihak UHO Kendari itu dinilai bagian dari perbuatan melanggar hukum (PMH), sehingga Sugiati melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari), dengan nomor perkara: 64/Pdt.G/2022/PN KDI.
Alhasil, setelah dilakukan proses persidangan, dengan mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta persidangan, majelis hakim PN Kendari memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Nur Ramadhan SH., MH menyebutkan, dalam amar putusan pada poin pertama tertulis mengabulkan gugatan penggugat (Sugiati, red).
Selanjutnya, poin kedua dijelaskan bahwa objek sengketa yang dahulu terletak di Jalan Lasitarda Desa Kambu, Kecamatan Poasia, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Kendari dan sekarang di Jalan Prof. Dr. Abd. Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan luas 10.800 M dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Islamic Center Center Muadz Bin Jabar (ICM)
• Sebelah Timur: Jalan Dr. Abd. Rauf Tarimana
• Sebelah Selatan: Tanag Saudara Lanika
• Sebelah Barat: Kali Kadia
Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Sultra Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO
Dari rentetan batas tersebut, PN Kendari menyatakan lahan yang diklaim UHO Kendari itu sah milik penggugat Sugiati bin Pembeu.