Harga Emas 29 September 2022 Melonjak ke Level Rp 942.000 per Gram

29 September 2022, 11:34 WIB
Harga dasar emas Antam tercatat melonjak ke level Rp 942.000 per gram. /Pixabay.com/Michael Steinberg/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam  24 karat ukuran 1 gram tercatat melonjak ke level Rp 942.000 per gram.

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung,  harga dasar emas sebelumnya berada di angka Rp 932.000. Lalu naik dengan selisih harga Rp 10.000 menjadi Rp 942.000 per gram.

Grafik kenaikan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.

Baca Juga: Irwan Suddin Resmi Diberhentikan, Aswan Jabat Plt Gubernur LSM Lira Sultra

Adapun harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga tercatat mengalami kenaikan dari harga sebelumnya Rp 796.000 menjadi Rp 811.000 per gram.

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0.5 gram    Rp 521.000

Harga emas 1 gram    Rp 942.000

Harga emas 2 gram    Rp 1.824.000

Baca Juga: Lakukan Pemberdayaan, PT Cinta Jaya Bakal Akomodir PBM Lokal

Harga emas 3 gram    Rp 2.711.000

Harga emas 5 gram    Rp 4.485.000

Harga emas 10 gram    Rp 8.915.000

Baca Juga: Tentang Capricorn: Zodiak berlambang Tanduk dengan Karakteristik dan Reputasi Positif-Negatifnya

Harga emas 25 gram    Rp 22.162.000

Harga emas 50 gram    Rp 44.245.000

Harga emas 100 gram    Rp 88.412.000

Baca Juga: PPKD Terindikasi Cacat Hukum, Warga Desa Ghonsume: Desk Pilkades Harus Dievaluasi

Harga emas 250 gram    Rp 220.765.000

Harga emas 500 gram    Rp 441.320.000

Harga emas 1000 gram    Rp 882.600.000

Baca Juga: Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Disematkan kepada Jokowi, Ini Maknanya


Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Sidak di Sejumlah SPBU, Kapolresta Kendari Temukan Pembeli BBM untuk Dijual Kembali

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai Rupiah terhadap Dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler