Ratusan Massa Aksi Geruduk Kantor BPOM Kendari, Desak Pencopotan Kepala BPOM

- 15 Juni 2023, 18:18 WIB
Ratusan massa aksi geruduk Kantor BPOM Kendari, desak pencopotan Kepala BPOM.
Ratusan massa aksi geruduk Kantor BPOM Kendari, desak pencopotan Kepala BPOM. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Ratusan warga Kota Kendari geruduk Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Kamis 15 Juni 2023.

Massa aksi mendesak pencopotan Kepala BPOM Kendari, Riyanto lantaran dugaan non prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik di Kota Kendari.

Pantauan di lapangan, aksi demonstrasi tersebut sempat diwarnai ketegangan saat massa aksi mencoba menyegel Kantor BPOM Kendari.

 

Baca Juga: LBH HAMI Sultra Minta Polisi Lakukan Autopsi Jasad Korban Tabrak Lari di Konawe

Kepala BPOM Kendari, Riyanto dikawal pihak pengamanan dari kepolisian menemui massa aksi.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Supriadi mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak prosedural oleh BPOM Kendari, dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

"Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan di situ bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Tawarkan Layanan Prostitusi Melalui Michat, Empat Mucikari di Kendari Dibekuk Polisi

Lebih lanjut, Supriadi menjelaskan, kalau bicara pemeriksaan, maka BPOM baru sebatas melakukan pembinaan (teguran).

"Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan," jelasnya.

Supriadi menambahkan, bicara soal penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

Baca Juga: Bayi yang Lahir dengan Berat Badan Rendah Berpotensi Menderita Diabetes Tipe 2 di Usia Dewasa

"Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak. Selanjutnya, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan," tambahnya.

Supriadi juga menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural. Olehnya itu, BPOM dilaporkan atas dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

"Barang bukti yang saya dapatkan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindak. Sebab, jangan sampai rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak, langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan," tegas Supriadi.

Baca Juga: DPR RI Desak Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa aksi menyampaikan permohonan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra.

Tak hanya itu, Riyanto juga berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

"Saya sampaikan, sekali lagi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari," ucap Riyanto.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x