KENDARI KITA - Tergiur upah Rp500 ribu, Jusman (25) yang berprofesi sebagai driver nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu.
Saat diringkus, Jusman membawa sabu seberat 4,3 kilogram. Akibatnya, pria asal Kabupaten Muna itu terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Jusman sudah melakukan tugasnya sebagai pengedar Narkotika kurang lebih satu bulan.
Baca Juga: Lagi, Kery Saiful Konggoasa Dianugerahi Penghargaan dari Kemendagri
Jusman ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Jusman merupakan hasil laporan warga dalam program Jumat Curhat Polres Konawe.
"Tersangka Jusman ternyata bukan mahasiswa, Ia hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), walaupun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya mencantumkan statusnya sebagai mahasiswa. Profesi tersangka sebelumnya pernah menjadi driver (Sopir) mobil pengantar galon di Kota Kendari, dan terakhir sebagai driver mobil seseorang (pribadi)," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Dukung Pelaksanaan Kongres ke-XXXII HMI di Kota Kendari
Tersangka Jusman, lanjut Kapolres, punya catatan kriminal, kasus pemukulan di Raha, Kabupaten Muna.