Penculik Balita Aksa Masuk DPO Polisi di Kendari: Ciri Wajah Segi Empat, Gigi Ompong

- 6 Januari 2023, 16:56 WIB
Pelaku penculikan balita Aksa berusia 9 bulan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Pelaku penculikan balita Aksa berusia 9 bulan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. /Satreskrim Polresta Kendari/

KENDARI KITA-Pelaku penculikan balita Aksa berusia 9 bulan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Selebaran DPO resmi diterbitkan diatas tanda tangan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, tertanggal 6 Januari 2023.

Baca Juga: Alasan Kawanan Burung Jalak 'Melukis' Gambar Unik di Langit

Dalam selebaran resmi itu, polisi mengeluarkan imbauan penangkapan terhadap pelaku, Watimin alias Min Alias Rambo.

Pelaku diketahui memiliki ciri tinggi badan 168 cm, wajah segi empat, rambut lurus, warna kulit hitam.

Baca Juga: Langkah Sederhana Mencapai Resolusi Hidup Sehat Sepanjang Tahun 2023

"Agar dilakukan penangkapan dan menghubungi Polresta Kendari dan kepada penyidik AKP Fitrayadi, S.Sos.SH, MH, dengan nomor HP (0813-4095-8009) IPTU Abdul Karim, SH, dengan nomor HP (0822-3222-2247)," demikian pernyataan resmi AKP Fitrayadi, yang tertuang dalam selebaran DPO penculikan balita Aksa di Kendari.

Perintah penangkapan tersebut juga diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi  Nomor: LP/ 02/1/2023/Sultra/ Res Kendari Sek Kendari, tanggal 5 januari 2023.

Baca Juga: Penegasan Bupati Mubar Soal Polemik Pembangunan Gerai Indomaret

Adapun catatan kriminal pelaku adalah: pernah dihukum dalam perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Berikut ini biodata lengkap pelaku penculikan balita Aksa di Kendari:

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Bicara Soal Pembangunan Gerai Indomaret di Mubar

1. Nama: WATIMIN Alias MIN Alas RAMBO 36 Tahun

2. Jenis kelamin: Laki-laki

3. Kewarganegaraan: Indonesia

4. Pekerjaan terakhir: Buruh Bangunan

5. Alamat: Jalan M. Jasin, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari

6. ciri-ciri: Tinggi badan 168 cm, warna kulit hitam, rambut lurus, badan kekar, wajah segi empat, gigi depan ompong

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Bicara Soal Pembangunan Gerai Indomaret di Mubar

Pelaku diganjar Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak subs. pasal 328 KUHP.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x