"Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini," sambung Keyu.
Baca Juga: Pemda Mubar Manfaatkan Aplikasi Digitial SiPengharapan Untuk Mendorong Stabilitas Komoditas Pangan
Sebelumnya, Keyu Zulkarnain Arif mengatakan, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan direktur utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kemudian Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfalisitasi Abdul Rahim H.Jangi saat melakukan RUPS.
Baca Juga: Oknum Mantan Polisi Diduga Dalang Kebakaran Mobil Milik Aktivis Ampuh Sultra
"Pada dasarnya berkas kedua tersangka tersebut sementara kami pelajari," kata Keyu.
Sementara itu , Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman
mengungkapkan, selain melaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah menggugat di Pengadilan Negeri Kendari, terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H.Jangi.
Baca Juga: Rencana Aksi Demonstrasi DPW PRIMA Sulsel, Tuntut KPU Diaudit
Kata dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut.
"Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor135/PDt.G/2022/PN Kendari," katanya.