1705 WBP di Sulawesi Tenggara Terima Remisi Kemerdekaan, Enam Diantaranya Langsung Bebas

- 17 Agustus 2022, 15:19 WIB
Gubernur Sultra, Ali Mazi serahkan surat remisi secara simbolis kepada empat WBP yang langsung bebas hari ini.
Gubernur Sultra, Ali Mazi serahkan surat remisi secara simbolis kepada empat WBP yang langsung bebas hari ini. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) menjadi kado terindah bagi enam narapidana (Napi)di Sulawesi Tenggara (Sultra).

 Bagaimana tidak, dari 1705 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi kemerdekaan, enam diantaranya menghirup udara bebas (langsung bebas).

Enam Napi yang dinyatakan langsung bebas itu merupakan warga binaan dari tiga rumah tahanan (Rutan) di Sultra. Diantaranya, empat orang dari Rutan Kendari, satu orang dari Rutan Unaaha dan satu lagi dari Rutan Muna.

Baca Juga: Kemenkumham Beri Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual untuk Musik Gambus Karya Rahmatullah

Dari enam napi tersebut, empat diantaranya diundang di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menerima secara simbolis SK remisi HUT RI dari Kemenkumham RI, yang diserahkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

 Gubernur Sultra, Ali Mazi yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menjelaskan, bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, yang wajib disyukuri bersama.

Menurutnya, rasa syukur tersebut tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termaksud warga binaan pemasyarakatan.  Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka (WBP, red) yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Baca Juga: Plt Dirjen DJKI Apresiasi Mobile IP Clinic Kanwil Kemenkumham Sultra

"Serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ali Mazi membacakan sambutan Menteri Kumham RI.

 Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pembinaan remisi kepada WBP merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang berkomtmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Menteri Hukum dan HAM juga menitipkan pesan kepada WBP yang mendapatkan remisi agar memanfaatkan moment ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berprilaku baikbaik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.

Baca Juga: 60 WBP Lapas Kelas IIA Kendari Jalani Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi Narkotika

"Tanamkan dalam benak saudara sekalian, bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," pesannya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba mengatakan,

"Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia, seperti biasa kita memberikan remisi kepada warga binaan kita yang memenuhi syarat, berkelakuan baik. Dan ini sesuatu yang normal serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Kakanwil Kemenkumham Sultra.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sultra Sarapan Nasi Ompreng bersama WBP di Rutan Kendari

Lebih lanjut, Silvester Sili Laba juga menyampaikan ucapan selamat kepada WBP yang  mendapatkan remisi, dan khususnya kepada enam WBP yang langsung bebas.

"Saya mengingatkan agar saudara terus
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ucapnya.

Silvester Sili Laba juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh Forkopimda Sultra yang telah ikut berpartisipasi dalam penyerahan remisi tersebut.

Baca Juga: Link Sultra Soroti Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Kapal Malam, KSOP dan APH Diduga Lakukan Pembiaran

Sementara itu, salah seorang Napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas hari ini, Achmadin mengaku bersyukur atas remisi yang didapatkannya, sehingga bertepatan dengan momentum kemerdekaan RI tahun ini, dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Alhamdulillah, hari ini saya bebas," ujar pria yang ditahan karena peristiwa Lakalantas yang menewaskan pengendara lainnya itu.

Pria yang populer dengan sapaan Madin ini juga mengaku banyak mendapatkan pembelajaran saat dirinya masih berada di dalam Rutan Kendari.

Baca Juga: Pria Bertato Asal Konawe Tewas Diamuk Warga, Lantaran Diduga Curi Ternak Warga

"Sangat banyak (pembelajaran). Mulai dari pembiaan karakter hingga pada keterampilan," ungkapnya.

Untuk diketahui, dari 2338 total WBP di UPT Kanwil Kemenkumham Sultra, 1705 diantaranya mendapatkan remisi kemerdekaan.

Dari 1705 WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan, 1654 diantaranya mendapatkan remisi umum satu (RU1) yakni berupa pengurangan sebagian hukuman, dan enam lainnya mendapatkan remis umum dua (RU2) alias langsung bebas.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x