Dugaan Pelecehan Seksual, Dewan Kode Etik UHO Kendari Periksa Oknum Dosen Prof B

- 25 Juli 2022, 13:59 WIB
Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, La Iru.
Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, La Iru. /Mirkas/kendarikita.com

"Apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka itu masuk KUHP 294 ayat 2 hukum pidana. Kalau misalnya masuk pelanggaran moral, kita gunakan PP 42/2004," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x