"Apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka itu masuk KUHP 294 ayat 2 hukum pidana. Kalau misalnya masuk pelanggaran moral, kita gunakan PP 42/2004," pungkasnya. ***
"Apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka itu masuk KUHP 294 ayat 2 hukum pidana. Kalau misalnya masuk pelanggaran moral, kita gunakan PP 42/2004," pungkasnya. ***
Editor: Mirkas