Dua Hari Lagi, Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kendari Dibuka, Ini Syaratnya

- 18 Juli 2022, 18:46 WIB
Ketua Panitia Muscab II DPC Peradi Kendari, Risal (tengah) didampingi Sekertaris Panitia, Bustaman (kiri) dan Bendahara Muscab, Marwan Dermawan (kanan).
Ketua Panitia Muscab II DPC Peradi Kendari, Risal (tengah) didampingi Sekertaris Panitia, Bustaman (kiri) dan Bendahara Muscab, Marwan Dermawan (kanan). /Mirkas/kendarikita.com


5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.
6. Terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Kendari yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang berlaku pada saat mendaftar.
7. Telah berpraktek sebagai advokat sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan.
8. Pernah menjadi pengurus Peradi minimal satu periode kepengurusan yang dibuktikan dengan foto copy SI kepengurusan DPN dan atau DPC Peradi Kendari.


9. Tidak sedang menjabat sebagai pimpinan (ketua dan atau sekertaris) organisasi sejenis atau organisasi advokat pendiri Peradi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.
10. Bila sedang menjabat sebagai pimpinan (ketua dan atau sekertaris) organisasi sejenis atau organisasi advokat pendiri Peradi, maka bakal calon wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri di atas materai Rp10.000.
11. Jika terpilih, bersedia untuk tidak rangkap jabatan pada pengurus DPN Peradi, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.

Baca Juga: Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J Terkesan Lamban, AMIN Desak Presiden Copot Kapolri


12. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.100.000.000 yang dibuktikan dengan bukti transfer ke rekening DPC Peradi Kendari, nomor rekening 7245 999 9020 Bank BCA Kendari, atas nama Marwan Dermawan.
13. Mendapat dukungan minimal 30 orang anggota DPC Peradi Kendari yang dibuktikan dengan surat dukungan dan foto copy KTPA yang masih berlaku.


14. Membuat visi misi yang dibuat dalam bentuk soft copy atau hard copy sebanyak minimal dia lembar dan maksimal tiga lembar dengan kertas A4, diserahkan kepada OC dan dipresentasekan pada saat pencalonan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Kendari.
15. Menyetor tiga lembar pas photo berwarna latar merah ukuran 3x4 disertai dengan soft copy.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah