"Calon yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 31 Juli 2022," tambahnya.
"Pengambilan formulir bisa dilakukan langsung oleh bakal calon maupun diwakili oleh tim, yang dibuktikan dengan surat kuasa," kata Risal.
Baca Juga: Tak Ada Jarak Dengan Konstituen, Bahtra Nginap di Rumah Warga Saat Reses di Kolaka Timur
Di tempat yang sama, Sekertaris Panitia Pelaksana Muscab II, Bustaman, SH menjelaskan, bahwa agenda pemilihan ketua itu akan dihadiri dan diikuti sekitar 300 anggota DPC Peradi Kendari yang memiliki hak suara.
"Kami (Panitia Pelaksana) mengundang seluruh anggota DPC Peradi Kendari untuk menghadiri Muscab II ini," ucapnya.
Bendahara Panitia Muscab II, Marwan Dermawan mengungkapkan, bahwa SC telah menetapkan 15 syarat yang harus dipenuhi bakal calon.
Baca Juga: Polres Konawe Bekuk Residivis Kasus Narkotika, 0,42 Gram Sabu Diamankan
Diantaranya, kata Marwan Dermawan, kewajiban membayar biaya pendaftaran Rp100.000.000 (setatus juta), mendapat dukungan minimal 30 pengurus dan pernah menjadi pengurus Peradi minimal satu periode.
"Muscab ini hanya bisa diikuti bagi advokat aktif," ungkapnya.***