KENDARI KITA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari bakal segera menggelar musyawarah cabang (Muscab) II tahun 2022.
Melalui Muscab tersebut, advokat yang tergabung di Peradi akan memilih Ketua DPC Kendari periode 2022-2027.
Ketua Pantai Pelaksana Muscab II DPC Peradi Kendari, Risal, SH., MH menyampaikan, agenda pemilihan ketua tersebut akan digelar pada Sabtu 6 Agustus 2022 mendatang, di Hotel Claro Kendari.
Baca Juga: Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J Terkesan Lamban, AMIN Desak Presiden Copot Kapolri
Lebih lanjut, Risal menyebutkan, Muscab II itu akan dihadiri langsung Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan.
Risal mengatakan, Muscab II ini mengusung tema 'Peran Strategis DPC Peradi Kendari, Untuk Mewujudkan Profesi Advokat yang Berintegritas, Profesional dah Bermartabat'.
"Untuk tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon ketua kami buka pada Rabu 20 sampai 30 Juli 2022. Formulir pendaftaran bisa diambil di Sekretariat Panitia Pelaksana Muscab II, di Jalan Supu Yusuf, Kompleks Perumahan Cempaka Mas, Blok E6," ujar mantan anggota DPRD Kota Kendari itu, saat menggelar press conference di salah satu restoran di Kota Kendari, Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Kemenkominfo, GNLD Siberkreasi dan PKC PMII Sultra Bekerjasama Gelar Literasi Digital 2022
Lebih lanjut, Risal menambahkan, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon ketua sebagaimana yang disayaratkan akan dilakukan oleh sterring committe (SC) pada tanggal 20 sampai 30 Juli 2022.
"Calon yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 31 Juli 2022," tambahnya.
"Pengambilan formulir bisa dilakukan langsung oleh bakal calon maupun diwakili oleh tim, yang dibuktikan dengan surat kuasa," kata Risal.
Baca Juga: Tak Ada Jarak Dengan Konstituen, Bahtra Nginap di Rumah Warga Saat Reses di Kolaka Timur
Di tempat yang sama, Sekertaris Panitia Pelaksana Muscab II, Bustaman, SH menjelaskan, bahwa agenda pemilihan ketua itu akan dihadiri dan diikuti sekitar 300 anggota DPC Peradi Kendari yang memiliki hak suara.
"Kami (Panitia Pelaksana) mengundang seluruh anggota DPC Peradi Kendari untuk menghadiri Muscab II ini," ucapnya.
Bendahara Panitia Muscab II, Marwan Dermawan mengungkapkan, bahwa SC telah menetapkan 15 syarat yang harus dipenuhi bakal calon.
Baca Juga: Polres Konawe Bekuk Residivis Kasus Narkotika, 0,42 Gram Sabu Diamankan
Diantaranya, kata Marwan Dermawan, kewajiban membayar biaya pendaftaran Rp100.000.000 (setatus juta), mendapat dukungan minimal 30 pengurus dan pernah menjadi pengurus Peradi minimal satu periode.
"Muscab ini hanya bisa diikuti bagi advokat aktif," ungkapnya.***