Pengembangan Bisnis Jadi Prioritas ADP Pasca Bebas

- 1 Maret 2022, 16:52 WIB
Eks Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (kiri) mengaku akan fokus mengembangkan bisnis pasca bebas.
Eks Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (kiri) mengaku akan fokus mengembangkan bisnis pasca bebas. /kendarikita.com/

Seperti diketahui, Asrun dan ADP divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, 2018 lalu.

Asrun dan ADP sat itu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah