Seperti diketahui, Asrun dan ADP divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, 2018 lalu.
Asrun dan ADP sat itu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.