Polda Sultra Tetapkan Kades Puosu Jaya Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Polri

- 21 Februari 2022, 20:56 WIB
Lahan milik Polri yang diduga diserobot oleh Kepala Desa Puosu Jaya, Langa.
Lahan milik Polri yang diduga diserobot oleh Kepala Desa Puosu Jaya, Langa. /istimewa/kendarikita.com/

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini Senin 21 Februari 2022: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Karir, Kepercaan

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Senin 21 Februari 2022, Ada Dewi Rindu dan Suster El

Sebab, lahan tersebut adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetlement Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di PTUN Kendari.

Namun, larang tersebut tidak diindahkan oleh terlapor. "Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x