Cara Mudah Membuat KTP Digital, Bermodal Smartphone dan Jaringan Internet

5 Maret 2023, 22:26 WIB
Ilustrasi KTP digital. /Depok.pikiran-rakyat.com/antara./

KENDARI KITA-Ditjen Dukcapil Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.

Layanan khusus juga diberikan bagi para penyandang disabilitas hingga lansia.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan

Sosialisasi KTP digital hingga kini masif dilaksanakan di berbagai wilayah se-nusantara.

Bagi anda yang ingin mengetahui panduan lengkap pembuatan KTP digital, tentu anda harua mengetahui terlebih dahulu apa itu KTP digital dan fungsinya bagi penduduk Indonesia.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Baca Juga: Gerak Cepat Pemkot Kendari Tangani Dampak Hujan Badai Disertai Angin Kencang

Untuk membuat KTP digital, anda cukup mengunduh men-download aplikasi Identitas Kependudukan Digital oleh Kemendagri melalui aplikasi PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

1. Ponsel dengan akses internet

Baca Juga: Single Baru J-Hope BTS 'On the Street Ft J. Cole, Rajai Tangga Lagu Itunes, Mejeng di Chart Global Spotify

2. Nomo Induk Kependudukan (NIK)

3. Alamat e-mail aktif

4. Nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Hujan Badai Melanda Sulawesi Tenggara, Dua Nyawa Melayang Gegara Tertimpa Pohon Tumbang

Kemudian, ikuti cara mudah membuat KTP digital berikut ini:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

Baca Juga: Alasan Membaca Buku Lebih Baik daripada Scroll Medsos Berjam-jam

4. Pilih scan QR Code yang disiapkan di dalam aplikasi

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Tips Melindungi Diri dari Hujan Deras Disertai Badai Petir

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, sebaiknya didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.***

 

Editor: Mirkas

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler