Bolehkan Kurban Idul Adha Selain Hewan 'Udhhiyah'? Berikut Penjelasnnya

- 22 Juni 2022, 22:08 WIB
Hewan Kurban jenis Sapi (Foto PikiranRakyat)
Hewan Kurban jenis Sapi (Foto PikiranRakyat) /

Asy-Syairazi asy-Syafi’I menyebutkan, “Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu Unta, sapi, dan kambing.” (Al-Muhadzdzab, 1/74)

Imam asy-Syarbini asy-Syafi’i telah menukil sebuah Ijma’ para ulama tentang ini, disebabkan karena Udhhiyah adalah ibadah yang berkaitan erat dengan binatang, maka dikhususkan pada hewan ternak.” (Mughni al-Muhtaj, 4/282)

Ibnu Qudamah juga menguatkan, Tidak boleh Udhhiyah dengan selain binatang ternak.” (Al-Mughni, 11/100)

Tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak. (Fathul Qadir, 9/97) 

Karena Udhhiyah adalah ibadah seperti hadyu (sembelihan oleh jamaah haji), maka tidak boleh dilakukan kecuali dengan apa yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak ada riwayat satu pun dari beliau bahwa beliau menyembelih sembelihan pada waktu haji, atau Udhhiyah dengan selain unta, sapi atau kambing.

Imam Nawawi mengatakan, Maka syarat dibolehkannya berUdhhiyah adalah dengan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik semua jenis unta, semua jenis sapi atau semua jenis kambing. Tidak boleh selain binatang ternak, seperti banteng, zebra, dan semacamnya, baik yang jantan maupun betina, dan tidak ada perbedaaan dalam hal ini Juga tidak boleh dari hasil peranakan hewan padang pasir dengan kambing, karena bukan termasuk binatang ternak.” (al-Majmu’, 8/364-366). wallahu a’lam.

Halaman:

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x