Hukum dan Dalil Memakai Celana Cingkrang Dalam Islam

- 16 Juni 2022, 20:37 WIB
Celana Cingkrang (Foto Istimewa)
Celana Cingkrang (Foto Istimewa) /

6. Muslim no. 2086

"Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”.  Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.”

7. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah

"Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil"

8. Bukhari 5788

“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong”

Dari beberapa dalil diatas memperlihatkan jika Islam melarang isbal atau mengenakan kain atau celana melebihi dari batas mata kaki baik dalam larangan sampai ke tingkat haram atau tidaknya.

Sehingga sangat baik jika umat Islam mengindahkan larangan tersebut. Namun, memakai celana melebihi mata kaki hukumnya makruh apabila tidak didasari dengan tujuan sombong.

Pada dasarnya, pakaian orang Islam yang beriman adalah setengah betis atau cingkrang. Namun jika ingin memakai yang melebihi maka tidak menjadi masalah asalkan tidak melewati kedua mata kaki karena akan dihukumi isbal dan terkena ancaman seperti beberapa hadits yang sudah diulas diatas.

Oleh karena itu, marilah membenahi diri dengan berpakaian seperti orang beriman layaknya perintah Rasulullah SAW dan celana cingkrang bukan kekurangan namun menjadi simbol keimanan dan bukan berarti bid’ah namun ibadah.

Halaman:

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah