KENDARI KITA - Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Pada dasarnya setiap orang yang meminjam suatu barang ataupun uang dan tidak dikembalikan tetap menjadi hutang.
orang yang berhutang itu memiliki kewajiban dan harus membayar pada orang yang dipinjami.
Akan tetapi, tidak jarang ada seseorang yang belum sempat membayar hutangnya namun sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Yang Berjudul 'Dibalik Awan' Dipopulerkan Oleh Ariel Noah
hal itu akan membuat orang yang memiliki hutang terhadapnya menjadi bingung untuk mengembalikannya.
Lantas bagaimana cara membayar hutang pada orang yang sudah meninggal?
Dilansir Kendari kita.com dari kanal You Tube Nur Afif Azizah TV yang diunggah pada 14 November 2021, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang cara membayar hutang pada orang yang sudah meninggal dunia.
Ketika seseorang memiliki hutang, dan ternyata orang yang memberi pinjaman sudah meninggal. Maka orang yang berhutang masih memiliki kewajiban untuk membayarnya.
Cara pertama yang bisa dilakukan yaitu dengan cara mencari ahli waris orang tersebut.