Hukum dan Dalil Memakai Celana Cingkrang Dalam Islam

- 16 Juni 2022, 20:37 WIB
Celana Cingkrang (Foto Istimewa)
Celana Cingkrang (Foto Istimewa) /

Pandangan Syeikh Abdul Aziz bin Baz

Dalam fatwanya, beliau memberi penegasan mengenai pakaian apapun yang melewati mara kaki akan menyeret pelakunya menuju ke neraka. [HR. Bukhari]

Beliau memberi perbedaan tentang ciri dosa kecil dan dosa besar. Dosa besar merupakan perintah dan juga larangan yang memiliki kandungan kata azab, siksa pedih, neraka dan lain sebagainya.

Sedangkan dosa kecil adalah dosa yang tidak mengandung pernyataan seperti pada dosa besar.

Oleh karena itulah menurutnya haram meskipun tidak diiringi dengan sombong namun perbuatannya bisa menuju kesombongan karena dihukumi sama dengan tujuan dan orang yang melakukannya dengan sombong maka dosanya akan lebih besar.

Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalani

Ibnu Hajar di dalam kitabnya Faithul Bari memberi penjelasan dika diperbolehkan memakai celana cingkrang selama tidak diikuti dengan rasa sombong karena menurutnya sifat sombong merupakan taqyid atau syarat ketentuan penetapan dosa untuk pelaku isbal.

Walaupun tersirat jika hadits isbal memperlihatkan keharaman, akan tetapi beberapa hadits tersebut juga memperlihatkan adanya taqyid haramnya isbal yang dikarenakan sombong.

Selama seseorang tidak sombong walau memakai celana melebihi mata kaki, hal tersebut tidak termasuk haram dan diperbolehkan sehingga penetapan dosa yang berhubungan dengan isbal bergantung pada masalah tersebut.

Pandangan Imam An-Nawawi

Halaman:

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x