Jadi misalnya, ketika Anda sementara mengerjakan rawatib lalu iqamat berkumandang, maka diperintahkan untuk memutus rawatib tersebut kemudian mempersiapkan diri untuk shalat wajib.
Shalat rawatib juga tidak boleh dilakukan secara berjamaah seperti shalat sunnah lainnya (tarawih, witir). Artinya, shalat rawatib dilakukan secara sendiri-sendiri.***