Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pencarian terhadap para pelaku. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, dilakukan penangkapan terhadap para tersangka di lokasi yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
Baca Juga: Resep Masakan Tumis Pare, Spesial Pokonya Rasanya Dijamin Enak dan Menggugah Selera
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih banyak detail terkait aksi pencurian motor di Kota Kendari.***