Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Oko-Oko

- 31 Januari 2024, 09:31 WIB
Barang bukti dan satu tersangka tambanh ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka diserahkan atau dilimpahkan ke JPU Kejari Kolaka.
Barang bukti dan satu tersangka tambanh ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka diserahkan atau dilimpahkan ke JPU Kejari Kolaka. /Mirkas/kendarikita.com

"Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau," tegas Aswin.

Seperti diketahui, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan dua terasa dalam kasus penambangan ilegal di Desa Oko-Oko.

Baca Juga: Gudang Beras UD Makmur Abadi di Konawe Dibobol Maling, Sebanyak 51 Karung Raib

Adapun kedua tersangka adalah Direktur PT Anugerag, Lukman dan Komisaris PT Anugerah, Anca Anugerah alias AA (26).

Para tersangka dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x