Dituding Gelapkan PPN Senilai Rp4, 3 Miliar, Begini Penjelasan Direktur PT Bumi Sultra Jaya

- 20 Desember 2023, 23:12 WIB
Direktur PT BSJ, H. Wardan.
Direktur PT BSJ, H. Wardan. /Direktur PT BSJ, H. Wardan. /Istimewa

KENDARI KITA - PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) angkat bicara terkait penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 4,3 Miliar yang mengakibatkan negara merugi.

Penggelapan PPN tersebut disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur PT BSJ, H. Wardan mengaku keberatan atas tudingan penggelapan PPN di tahun 2018 dan 2019, sebagaimana yang disampaikan Kanwil DJP Sulselbartra, pada 8 Agustus 2023 lalu.

Pasalnya, kata H. Wardan, sejak saat itu terbangun image negatif di masyarakat melalui berbagai pemberitaan di media bahwa PT BSJ melakukan penggelapan PPN.

"Perlu saya jelaskan, PT BSJ berdiri pada tahun 2012. Ditahun yang sama juga, PT BSJ memulai aktivitasnya dalam mengangkut ore nikel milik rekanan PT BSJ. Selama 2012 sampai 2017, PT  BSJ sangat patuh pada aturan dan regulasi yang ada khususnya terkait perpajakan," ungkap H. Wardan, Rabu 20 Desember 2023.

Ditambahkannya, selama kurun waktu lima tahun itu, PT BSJ terus memberikan kontribusi kepada negara dengan membayarkan PPN tanpa ada problem.

Namun, lanjutnya, pada November 2017, mitra BSJ yang menangani pengangkutan ore nikel dari stoc pile ke tongkang mengalami performance yang tidak baik, sehingga pada saat itu telah dilakukan penghentian pekerjaannya oleh pihak pemberi pekerjaan yaitu PD Perdana Cipta Mandiri.

"Proses pergantian kontraktor darat yang menangani pekerjaan pengangkutan ore nikel dari maining ke tongkang memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Saat transisi itu, PT BSJ mengalami kerugian. Yang dimana di satu sisi PT BSJ tetap mengeluarkan biaya operasional, kondisi tersebut membuat PT BSJ tidak melakukan aktivitas apapun, sehingga cashflow PT BSJ mulai mengalami gangguan," jelasnya.

Selain itu juga, kejadian tersebut menyebabkan target kuota yang telah disepakati untuk tahun 2018 tidak dapat terpenuhi, sehingga menyebabkan PT BSJ mengalami kerugian. Di awal  2019, tepatnya diakhir Januari PT. BSJ kembali lagi mengalami kerugian, dimana saat itu pihak pemilik cargo ore nikel atau pemilik IUP telah dihentikan kegiatannya untuk sementara waktu, dikarenakan adanya ijin IPPKH yang sudah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x