Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Oko-Oko

- 31 Januari 2024, 09:31 WIB
Barang bukti dan satu tersangka tambanh ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka diserahkan atau dilimpahkan ke JPU Kejari Kolaka.
Barang bukti dan satu tersangka tambanh ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka diserahkan atau dilimpahkan ke JPU Kejari Kolaka. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi serahkan atau limpahkan barang bukti dan satu tersangka kasus tambang ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Selasa 30 Januari 2023.

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, pelimpahan barang bukti dan satu tersangka tersebut setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas perkara kasus tambang ilegal Oko-Oko lengkap atau P-21.

Aswin Bangun menyebutkan, adapun satu tersangka yang dilimpahkan adalah Direktur PT Anugerah (AG), Lukman alias LM (28). Sedangkan berkas satu tersangka lainnya yakni Komisaris PT Anugerah, Anca Anugerah belum lengkap dan dikembalikan pihak penyidik Kejati Sultra.

Baca Juga: Hasil Survei : Archi Ungkap Empat Nama Papan Atas di Pilgub Sulawesi Tenggara

"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah berhasil menyelesaikan berkas perkara (P-21) tersangka LM sebagai Direktur PT AG. Selanjutnya tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah diserahkan atau pelimpahan tanggungjawab ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara," ungkap Aswin Bangun.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana kegiatan tambang ilegal di Desa Oko-Oko, untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan ataupun perorangan dalam kegiatan tambang ilegal ini.

"Sehingga dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime), melalui proses pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Aswin Bangun.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Seorang Pria di Konawe Nekat Bakar Motor Milik Mahasiswi

Ia juga berharap, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih mencari keuntungan dengan cara merusak alam dan lingkungan, sehingga segera menghentikan kegiatannya.

"Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau," tegas Aswin.

Seperti diketahui, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan dua terasa dalam kasus penambangan ilegal di Desa Oko-Oko.

Baca Juga: Gudang Beras UD Makmur Abadi di Konawe Dibobol Maling, Sebanyak 51 Karung Raib

Adapun kedua tersangka adalah Direktur PT Anugerag, Lukman dan Komisaris PT Anugerah, Anca Anugerah alias AA (26).

Para tersangka dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x