Dituding Gelapkan PPN Senilai Rp4, 3 Miliar, Begini Penjelasan Direktur PT Bumi Sultra Jaya

- 20 Desember 2023, 23:12 WIB
Direktur PT BSJ, H. Wardan.
Direktur PT BSJ, H. Wardan. /Direktur PT BSJ, H. Wardan. /Istimewa

Selama proses perpanjangan IPPKH selama tiga bulan itu, PT BSJ lagi-lagi harus kembali mengeluarkan biaya operasioanal yang besar, seperti penyewaan perbulan 4 unit kapal tongkang, BBM jenis solar, gaji crew maupun gaji karyawan serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu ijin tersebut selesai diperpanjang.

Dari kejadian-kejadian yang telah menimpa PT. BSJ diakhir tahun 2017 dan berlanjut di tahun 2018, kemudian kembali lagi terjadi di tahun 2019 tersebut demi kelangsungan atas pendapatan dari kontrak pekerjaan PT BSJ di saat itu, sehingga pihak perusahaan memutuskan untuk sebagian dana dari pencairan invoice yang telah diterima, yang seharusnya disetorkan ke negara dialihkan sementara untuk biaya-biaya operasional di lapangan.

Di akhir  2019 tepatnya di tanggal 31 Desemeber, terjadi lagi permasalahan, dimana pemerintah telah menetapkan keputusan terkait larangan ekspor dan lagi-lagi pihak BSJ mengalami kerugian yang bertubi-tubi. Dengan permasalahan yang terjadi dari akhir 2017 hingga sampai 2019 tersebut, menyebabkan PT BSJ untuk sementara waktu belum dapat menyelesaikan pembayaran atas kurang bayar dari PPN yang telah tertunggak di tahun 2018 dan 2019.

"Dari kejadian dan peristiwa atas adanya regulasi dari pemerintah terkait larangan eksport, membuat kami (PT BSJ) pada saat itu mengalami gangguan cass flow, yang dimana pada saat itu salah satu dari rekan bisnis pemberi pekerjaan belum menyelesaikan sisa tagihan invoicenya senilai Rp 7.203.459.546," bener H. Wardan.

Hal ini menyebabkan pihak PT BSJ dalam upaya untuk penyelesaian kurang bayar PPN yang tertunggak menjadi tertunda. Selain itu, atas kejadian tersebut, keuangan PT BSJ semakin terpuruk dan ditambah lagi dengan adanya penyebaran Covid 19.

"Di tahun ini menjadi tahun terburuk, dimana keuangan menjadi semakin tidak stabil. Lagi-lagi PT BSJ tetap harus menjaga eksistensinya dan merealisasikan hak-hak karyawan yang mencapai kurang lebih 140-an pekerja. Itu membuat management PT BSJ tetap mengeluarkan dana operasional yang tidak sedikit jumlahnya," katanya.

Kendati dalam kondisi tidak stabil, PT BSJ tetap merealisasikan kewajibannya kepada negara dengan tetap melakukan pembayaran PPN, diantaranya  pembayaran PPN di tahun 2018 senilai Rp2. 396.711.112 dari total yang harus dibayarkan Rp 5.021.818.047, sehingga masih ada kekurangan yang belum dibayarkan senilai Rp 2.625.106.935.

Sisa nilai tersebut belum dikurangkan dengan pajak masukan yang diterima oleh PT. Bumi Sultra Jaya dari mitra sebesar Rp 89.297.960. Jika pajak masukan tersebut dikreditkan, maka sisa kewajiban PPN yang harus dibayarkan oleh pihak PT Bumi Sultra Jaya adalah senilai Rp 2.535.808.975.

Selanjutnya, pembayaran PPN di tahun 2019 sebesar Rp3.263.771.960 dari total PPN atas pajak keluaran Rp7. 105.570.770. Setoran Tunai Rp2.815.872.754 dan kredit pajak masukan sebesar Rp447. 899.206.

Proses di Kanwil DJP Sulselbartra

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x