Dituding Gelapkan PPN Senilai Rp4, 3 Miliar, Begini Penjelasan Direktur PT Bumi Sultra Jaya

- 20 Desember 2023, 23:12 WIB
Direktur PT BSJ, H. Wardan.
Direktur PT BSJ, H. Wardan. /Direktur PT BSJ, H. Wardan. /Istimewa

Saat proses bukti permulaan di kanwil Makassar, PT BSJ telah menyetorkan kewajiban pajak sebesar Rp1.671.880.235. Jadi total sisa yang belum disetorkan setelah dikurangi dari penyetoran pada saat terjadinya Bukper adalah senilai Rp2. 171.918.575. Nilai kewajiban tersebut belum dikurangkan dengan pajak masukan yang belum dikreditkan tahun 2019 sebesar Rp803.707.639.

Jadi total keseluruhan sisa yang belum disetorkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara adalah Rp1. 368.210.936. Jadi total seharusnya disetorkan atas kekurangan bayar PPN tahun 2018 dan 2019 adalah senilai Rp3.904.019.911.

"Menurut hemat saya secara pribadi, atas perbuatan yang saya lakukan dengan belum menyetorkan kekurangan bayar dari pembayaran PPN tahun 2018 dan tahun 2019 ini, dimana untuk menetapkan saya sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sangatlah terburu-buru. Sebagai warga negara yang taat pajak dengan kebijakan yang seharusnya dapat diberikan kepada saya oleh pihak DJP adalah pembinaan, apalagi pihak DJP mengetahui jelas bahwa PT BSJ masih ada piutang yang belum diselesaikan oleh mitranya, dimana nilai piutang tersebut lebih besar dari utang atas kekurangan bayar PPN yang belum disetorkan di tahun 2018 dan di tahun 2019," terangnya.

Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada rekanannya yaitu PT SKM, hingga upaya hukumpun ditempuh PT BSJ melalui Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makasar pada tahun 2021. Hasilnya terjadi perdamaian, dimana dari akta perdamaian yang tercantum di dalamnya, isinya tidak sesuai dengan kenyataannya, sehingga menjadikan janji bayar Direktur Utama PT. BSJ kepada penyidik DJP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, terkait kekurangan bayar PT. BSJ atas penyetoran PPN yang belum disetorkan atau yang dibayarkan sebagai pajak masukan ke negera belum dapat di selesaikan sampai tahun 2023.

"Selama berkas permasalahan pajak PT BSJ diserahkan ke Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, saya selaku Direktur PT BSJ sangatlah kooperatif dan tidak ada satupun panggilan untuk pengambilan keterangan saya tidak hadiri," tambahnya. 

Kemudian, dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak yang mempunyai piutang ke PT BSJ dalam hal ini PT SKM juga telah dipanggil oleh pihak penyidik DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makassar, untuk memberikan kesaksiannya tentang piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ, namun fakturnya sudah di laporkan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x