LBH HAMI Sultra Minta Polisi Lakukan Autopsi Jasad Korban Tabrak Lari di Konawe

- 15 Juni 2023, 14:59 WIB
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan (tengah) meminta polisi lakukan autopsi jasad korban tabrak lari di Konawe.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan (tengah) meminta polisi lakukan autopsi jasad korban tabrak lari di Konawe. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pasca dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sultra, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak kepolisian lakukan autopsi terhadap jasad korban tabrak lari di Konawe.

Permintaan outopsi itu disampaikan Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan usai mendampingi kliennya menghadiri gelar perkara khusus, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut Andre, proses autopsi dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya penyebab kematian almarhum Juliansyah.

 

Sebab, kata Andri Dermawan, pihaknya menemukan bukti-bukti kejanggalan kematian anak kliennya tersebut.

Baca Juga: Tawarkan Layanan Prostitusi Melalui Michat, Empat Mucikari di Kendari Dibekuk Polisi

Andri Dermawan menyatakan, dilaksanakannya gelar perkara ini atas permintaan pihaknya dengan menyurat ke Polres Konawe agar dilakukan gelar perkara khusus atas aduan kliennya pada 11 Juli 2022 lalu tentang kematian anak korban.

"Kami ajukan bulan Mei 2023 kemarin, akhirnya dikabulkan dan dilaksanakan hari ini," ujar dia.

Permintaan gelar perkara khusus ini tidak lepas dari kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga korban saat pertama kali melihat korban terbaring dan sudah tak bernyawa di Puskesmas.

Baca Juga: Bayi yang Lahir dengan Berat Badan Rendah Berpotensi Menderita Diabetes Tipe 2 di Usia Dewasa

Dimana, Andri Dermawan menjelaskan sebelumnya pihak keluarga mendapat informasi dari terlapor bahwa korban meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mini bus.

Namun setelah didalami kasus tabrak lari ini lebih jauh, ditemukan banyak kejanggalan. Diantaranya, luka di tubuh korban yang dianggap tidak masuk akal untuk dikatakan kasus tabrak lari.

"Luka-luka itu bisa dilihat dari foto dan ada keterangan saksi yang memandikan korban," katanya.

Baca Juga: DPR RI Desak Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Karena kejanggalan ini, LBH HAMI Sultra meminta kepolisian untuk mendalami kasus ini, guna mengungkap kasus yang konon ini kasus tabrak lari.

Sebab, didalam kasus tabrak lari ini ada motif lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasalnya, jika diulik lebih dalam, sebelum kematian korban, ada cerita yang tidak terungkap. Seperti pengakuan terlapor, bahwa ada pertemuan di balai desa yang rencananya terlapor dan korban akan berkelahi atau duel dan itu diketahui adik korban.

Baca Juga: Perusahaan Pengembang Aplikasi Twitter IIni Diusir Gegara Gagal Bayar Sewa

Namun hal tersebut tidak terungkap di pemeriksaan polisi. Sementara penyidik Polres Konawe hanya berpatokan kepada keterangan Indra yang saat itu menjadi saksi.

Seperti waktu kejadian kecelakaan, dalam keterangan polisi kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Sementara pihak keluarga korban mendapat informasi jika korban alami kecelakaan sekitar 01.45 Wita. Ditambah keterangan, Indra yang menyebut bahwa dia menyampaikan ke keluarga korban sesaat setelah kejadian.

"Di situ kan ada rens waktu yang berbeda. Inilah yang kami sebut ada kejanggalan dalam kasus kematian anak klien kami," ungkap Andri Dermawan. 

Baca Juga: Polres Muna Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Kembar di Muna Barat

Kemudian kejanggalan lainnya yang dapat menjadi pertimbangan polisi, lanjut dia keterangan pelaku yang berbelit-belit alias tidak jelas. Misal terlapor melihat korban sebelum ditabrak sedang jongkok dipinggir jalan.

Pernyataan lainnya, terlapor melihat korban sedang berjalan, berdiri yang mana salah satu kaki korban berada di bahu jalan. Sementara terlapor seperti yang dia jelaskan, bahwa terlapor sendiri pergi buang air kecil.

Olehnya itu, Andri Dermawan menginginkan adanya autopsi kepada jasad korban. Karena kalau kondisi para saksi menutup informasi yang sebenarnya, otopsi dapat menjadi salah satu cara untuk mengungkap kasus ini, sebab luka korban begitu banyak.

Baca Juga: Layanan Air Bersih PDAM Tak Kunjung Membaik, Sudirman Fokus Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Sebab, apabila pihak kepolisian tetap mengacu pada hasil visum korban dari pihak rumah sakit, itu tidak akan cukup untuk membuka tabir kasus kematian korban.

"Visum itu hanya menggambarkan kondisi luka, tidak menjelaskan bagaimana luka itu bisa terjadi dan itu yang bisa melakukan hanya dokter forensik. Jika tidak ada biaya, nanti kami yang usaha mencari biaya supaya otopsi bisa dilakukan," jelasnya.

Selain itu, Andi Dermawan juga meminta pigak Polda Sultra mengambil alih penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Konawe itu.

Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Kepala DPMD Muna Bakal Segera Panggil Kades Lakandito

Pertimbangannya, karena sudah setahun kasus ini ditangani Polres Konawe belum juga ada kejelasan. Bahkan mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan saksi lain.

"Kita berharap, kesimpulan hasil gelar perkara ini, kasusnya bisa lanjut ke penyidikan dan jangan lagi ditangani di Polres, Polda Sultra harus ambil alih," pungkasnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah