Baca Juga: Ponakan ASR Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan
"Yang jelas itu berkaitan dengan regulasi dan surat-surat pertambangan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi dalam rangka pengumpulan data guna mengejar ada tidaknya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri dan termasuk kerugian yang dialami negara.
"Nanti dikaji, siapa yang pantas untuk mempertanggungjawabkan pidananya," ungkapnya. (Anugerah)***