Ibu Muda Ngaku Anaknya Tewas Karena Kecelakaan, Padahal Dianiaya Hingga Meregang Nyawa

- 26 Januari 2023, 11:51 WIB
Iustrasi-penganiayaan anak.
Iustrasi-penganiayaan anak. /Unsplash.com/Artyom Kabajev

"Namun ketika dimandikan, warga melihat ada luka di sekujur tubuh balita tersebut. Warga kemudian laporkan kepada kami," kata Syarifah, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com dari laman pikiran-rakyat.com, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Ramai Isu Penculikan Anak, Kapolresta Kendari: Jangan Termakan Hoax

Saat diinterogasi, W menjelaskan jika NK membawa sang anak ke rumahnya pada Senin 23 Januari 2023, malam.

Kata W, saat itu cucunya sudah dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan pelaku, NK, terus menangis saat diinterogasi aparat kepolisian.

Baca Juga: Masyarakat Dorong Rajiun Tumada Tarung Kembali di Pilkada Muna

Adapun jenazah balita tak berdosa itu diketahui telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi.

"Ibu kandung korban diserahkan ke Polsek Cakung untuk diminta keterangan. Ibu kandung korban hanya menangis saat diperiksa. Sedangkan jenazah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi," ujarnya.

Baca Juga: 192 Personel Polres Buteng Dikukuhkan, Kapolda Sultra Titip Pesan Ini

Syarifah mengungkapkan motif penganiayaan NK terhadap anaknya karena kerap rewel sehingga NK kesal dan mencekik sang anak hingga tewas.

"Hasil interogasi karena dianiaya di Duren Sawit. Awal mulanya ibunya kesal karena anaknya rewel sehingga dianiaya, dicekik," kata Syarifah.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 25 Januari 2023: Melonjak Lagi ke Level Rp 1.040.000 per Gram

Syarifah mengungkapkan, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jaktim.

Hukum Penganiayaan Anak

Anak di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur soal hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

Baca Juga: 11 Fakta Menarik Tentang Hari Valentine di Dunia

a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. Ketidakadilan f. Perlakuan salah lainnya.

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x