Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pembunuhan yang disebut-sebut karena pengaruh iklan situs web.
Baca Juga: Drama Penangkapan Lukas Enembe, Kantor Mako Brimob Sempat Diamuk Massa
Sedangkan para pelaku yang diidentifikasi masih berada di bawah umur, dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang pidana yang menjeratnya.
"Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ujar Budhi menambahkan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra
Menurut Budhi, kedua pelaku itu akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Diketahui, kedua pelaku pembunuhan tersebut ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat yang berbeda.
Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Musibah Kebakaran 1 Rumah Indekos di Kendari
Keduanya ditangkap polisi usai menerima laporan kehilangan dari orangtua korban.
Adapun korban dinyatakan hilang sejak Minggu, 8 Januari 2023 sore dan baru dilaporkan pada esok harinya, Senin, 9 Januari 2023.
Editor: Mirkas
Sumber: pikiran-rakyat.com