Andri Dermawan juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan aktivitas pengerukan dan pemuatan ore nikel ilegal di WIUP PT PDP ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sepertinya tim Bareskrim sedang turun operasi di wilayah Sultra. Jadi, kebetulan kemarin kita ada laporan ke APH dan diberitakan di media, sehingga sekalian mereka melakukan police line di jetty PT Kasmar Samudera Indonesia. Karena selain disini (Jetty KSI) juga ada di lokasi lain yang mereka police line," ungkap Andri Darmawan kepada kendarikita.com.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B, Picu Aksi Demonstrasi Ratusan Mahasiswa UHO Kendari
Lebih lanjut, Ia juga mengapresiasi langah tegas Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal di WIUP PT PDP.
Pasalnya, sejak IUP PT PDP dikembalikan segala hak dan kewajibanya, sesuai putusan peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA), maka pihak PT PDP sudah berulang kali menyerukan untuk bertindak tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang merugikan PT PDP.
Bahkan, PT PDP sudah melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut ke APH yang ada di Sultra. Anehnya, laporan mereka seakan diabaikan dan tidak diatensi.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 3.4 Magnitudo Menggetarkan Wilayah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Padahal, para penambang ilegal dengan leluasa melakukan aktivitas pengerukan ore nikel di WIUP PT PDP.
"APH di sini (Sultra) tidak ada tanggapan. Tetapi dengan turunnya tim Bareskrim Polri lalu mempolice line, tentunya kita beri apresiasi," ujarnya.
Hingga berita ini dipublish, tim kendarikita.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Bareskrim Polri.***